Konseppengelolaan sumber daya diatur dalam UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, terdiri dari : 1) Konservasi sumber daya air; 2) Pendayagunaan sumber daya air; 3) Pengendalian daya rusak air; 4) Aspek pemberdayaan dan peningkatan peran masyarakat, swasta dan pemerintah; serta 5) Keterbukaan dan ketersediaan data dan informasi sumber untukpemberian ijin lokasi, pengolahan air dan sumber air, penetapan rencana tata ruang, pemberian ijin pembuangan air limbah, serta penetapan air sasaran dan program kerja pengendalian pencemaran air. Hal ini dapat menjadi dasar dalam penentuan strategi pengendalian pencemaran air (PP 2001). Memantauseluruh titik penaatan dan/atau air buangan yang harus dikelola sesuai dengan peraturan-----a. Bagi Industri yang seluruh air limbahnya diserahkan ke pengolah ai rlimbah di kawasan, maka tingkat ketaatan dinyatakan 100% (disertai bukti kontrak kerjasama pengelolaan air limbah dengan pihak kawasan/estate regulation) b. PERATURANPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2001 TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : 1. bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga merupakan modal dasar dan faktor utama pembangunan Vay Nhanh Fast Money. PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR Air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga merupakan modal dasar dan faktor utama pembangunan. Air juga merupakan komponen lingkungan hidup yang penting bagi kelangsungan hidup dan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis. Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya. Pengendalian pencemaran air dilakukan untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air melalui upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air. Rencana pendayagunaan air adalah rencana yang memuat potensi pemanfaatan atau penggunaan air, pencadangan air berdasarkan ketersediaannya, baik kualitas maupun kuantitasnya, dan atau fungsi ekologis. Mutu air adalah suatu kondisi kualitas air yang diukur dan atau diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metoda tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi 4 empat kelas Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut; Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut; Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi tanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut; Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut Tabel 1. Kriteria Mutu Air Berdasarkan Kelas Tabel 2. Kriteria Mutu Air Berdasarkan Kelas lanjutan Keterangan mg = milligram ug = microgram ml = milliliter L = Liter Bq = Bequerel MBAS = Methyne Blue Active Substance ABAM = Air Baku untuk Air Minum Logam berat merupakan logam terlarut. Nilai di atas merupakan batas maksimum, kecuali untuk pH dan DO. Bagi pH merupakan nilai rentang yang tidak boleh kurang atau lebih dari nilai yang tercantum. Nilai DO merupakan batas minimum. Arti - di atas menyatakan bahwa untuk kelas termaksud, parameter tersebut tidak dipersyaratkan. Tanda < adalah lebih kecil atau sama dengan Tanda < adalah lebih kecil Baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air. Tingkat kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu dengan membandingkan dengan baku mutu air yang ditetapkan disebut status mutu air. Status mutu air ditetapkan untuk menyatakan kondisi cemar, apabila mutu air tidak memenuhi baku mutu air; kondisi baik, apabila mutu air memenuhi baku mutu air. Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Kemampuan air pada suatu sumber air, untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar disebut daya tampung beban pencemaran . Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair. Sedangkan baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan. TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA Judul Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Ditulis oleh Unknown Rating Blog 5 dari 5 Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini. Saat ini, Indonesia tengah melakukan pengendalian terhadap permasalahan serius berkaitan dengan pencemaran air, khususnya sungai. Sungai yang merupakan salah satu sumber air di Indonesia, terus menunjukan tren penurunan kualitas setiap tahunnya. Menyikapi hal ini, Pemerintah telah melakukan upaya dengan mencanangkan target pemulihan terhadap 15 Daerah Aliran Sungai DAS prioritas. Namun, program ini nyatanya belum menyelesaikan masalah karena implementasi sistem pengawasan yang tidak maksimal. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, pengawasan merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum. Tujuan utama pengawasan adalah memantau, mengevaluasi dan menetapkan status ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup “PPLH”, perizinan lingkungan, serta kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan dalam dokumen lingkungan hidup. Dalam hubungannya dengan kualitas air, pengawasan memiliki nilai penting sebagai berikut Memastikan pengendalian pencemar yang masuk ke sumber-sumber air dari pencemar tertentu point sources berjalan sesuai izin, dengan mematuhi ketentuan yang dipersyaratkan; dan Memverifikasi akurasi informasi swapantau, pengujian dan pemantauan yang diberikan kegiatan dan/atau usaha dalam laporannya. Pengendalian pencemaran air sendiri hanya menjadi satu bagian dari keseluruhan kerangka pengelolaan kualitas air, mencakup upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air. Sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum, pengawasan berada di hilir. Kerangka besar pengendalian pencemaran air diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran, yang sejalan dengan UU No. 32 Tahun 2009. Dari kerangka tersebut, dapat dipahami pengawasan dan penegakan hukum merupakan rangkaian instrumen dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Jika perintah-perintah tersebut dijalankan, maka dapat mereduksi tingkat pencemaran atas ketidaktaatan usaha dan/atau kegiatan secara signifikan. Pengawasan dilakukan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap Izin Lingkungan. Hal ini menunjukan bahwa Izin Lingkungan merupakan objek pengawasan. Secara garis besar, izin memuat persyaratan, kewajiban, dan larangan yang diemban oleh pemegang izin dalam menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Sedangkan pengawasan dilakukan untuk memastikan pemegang izin dalam menjalankan usaha dan/atau kegiatannya tetap menaati persyaratan dan kewajiban dan tidak melakukan larangan yang tercantum dalam izin. Maka dari itu, penting bagi pejabat pengawas untuk memperhatikan kewajiban-kewajiban, persyaratan-persyaratan, dan larangan-larangan yang dimuat dalam izin yang terkait dengan pembuangan air limbah. Jenis-Jenis Izin dalam Pengendalian Pencemaran Air dan Pengawasannya Izin Lingkungan Izin Pembuangan Air Limbah atau dikenal juga Izin Pembuangan Limbah Cair IPLC Izin Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi pada Tanah Izin Pemanfaatan Air Limbah Izin Pengelolaan Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Hulu Minyak dan Gas serta Panas Bumi dengan Cara Injeksi Izin Injeksi ke Formasi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup SPPLH Muatan yang tercantum dalam masing-masing izin tersebut sangat berkaitan erat dengan muatan di dalam Amdal atau UKL-UPL. Maka pejabat pengawas pun harus memahami muatan dalam dokumen lingkungan hidup berupa kajian atau analisis tersebut karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan masing-masing jenis izin di atas. Izin-izin tersebut dibuat agar para pengusaha tidak melakukan pembuangan air limbah secara langsung ke badan air, namun setiap pengusaha wajib melakukan pengolahan terlebih dahulu terhadap limbah cair yang dihasilkannya sebelum dibuang ke badan air. Pengolahan limbah cair atau pengendalian terdapat pencemaran air ini dapat dilakukan oleh seorang Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air PPPA. Synergy solusi member of Proxsis Group sebagai penyedia solusi di bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3, Lingkungan dan Energi menyediakan training-training untuk pengolahan air, penjernihan air, pemanfaatan air, pengendalian pencemaran air, dan lain-lain. Sumber Pedoman Pengawasan & Penegakan Hukum Dalam Pencemaran Air

pengelolaan air buangan dan pengendalian pencemaran